Presumption of Innocence
Tulisan ini murni opini pribadi, bukan bermaksud menjelek-jelekkan pihak tertentu atau bahkan menghakiminya. Tulisan ini murni ingin mengajak kita berfikir bersama menuju well-educated people.
Presumption of Innocence.
Baru saja kemarin ketika malam pergantian tahun, ada satu kasus yaitu penggerebegan terduga teroris di kawasan Ciputat, Jakarta Selatan, yang menelan korban jiwa dari pihak TERDUGA teroris. Beberapa kalangan menyesalkan penggerebegan tersebut yang sampai mengakibatkan tewasnya si terduga teroris. Bukan karena apa-apa, hanya saja statusnya masih ‘terduga’ yang mana itu sama sekali bukan termasuk terminologi hukum.
Dalam KUHAP memang tidak ada pengertian dari Terduga, juga dalam Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah dikukuhkan menjadi undang-undang dengan UU No 15 Tahun 2003. Di KUHAP hanya dikenal istilah Tersangka dan Terdakwa. Ditetapkannya seseorang menjadi Tersangka adalah karena tahap penyelidikan yang dilakukan oleh penyellidik, sedangkan Tersangka itu akan disidik oleh penyidik untuk kemudian ditetapkan sebagai Terdakwa tatkala dituntut dan masuk di ranah pengadilan.
“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”
“Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.”
Sedangkan istilah Terduga? Belum ada pengertiannya.
Mengapa hal seperti ini banyak orang yang ‘ribut’ menyesalkan atau menyayangkan? Dengan tewasnya terduga teroris kan malah meningkatkan keamanan? Mengapa ‘ribut’nya melebihi ketika ada polisi yang tewas tertembak beberapa bulan lalu? Bukankah kali ini yang tewas tertembak adalah orang jahat?
Siapa bilang orang jahat? Sudah dibuktikan di pengadilan?
Dan banyak lagi pertanyaan akan muncul dalam benak.
Memang betul bukan kita underestimate terhadap kinerja Densus 88 AT, pasti mereka telah menghimpun berbagai informasi sejak jauh-jauh hari, bekerja sama dengan intel untuk mengintai, dan setelah menemukan cukup informasi, dilakukanlah penggerebegan. Keputusan itu pasti dilakukan secara rahasia dan hati-hati dengan tingkat yang tinggi. Pun tidak sesederhana itu semua sebenarnya.
Hanya saja di lain pihak, pelumpuhan terduga teroris tersebut tidak perlu sampai mengakibatkan tewasnya mereka. Mengapa? Karena mereka berstatus Terduga yang mana masih sangat-sangat dini dalam proses hukum. Seorang yang menjadi terduga bukannya harus ditembak mati, justru ia harus dibuktikan keterdugaannya itu. Kan jika mereka tewas, maka pembuktian keterdugaan mereka menjadi terkendala.
Bukti hanya bisa ‘bicara’ di pengadilan, dengan bukti-bukti itu akan dibuktikan secara benar bahwa si orang tersebut memang terlibat dalam perkara hukum yang dituduhkan. Sedangkan para terduga itu belum menginjak di pengadilan sama sekali, jadi tersangka saja belum, malah sudah tewas.
Mengapa semua ini dikoar-koarkan? Semata-mata karena kita semua tidak mau di-terduga-kan dan digerebeg lalu di-dor sampai tewas, kan iya? Hanya karena kepemilikan senjata api, atau bahan peledak, atau latihan fisik bersama, bukanlah alasan untuk digerebeg lalu di-dor sampai tewas. Justru itu semua harus dibuktikan. Ini bukan pula jaman Petrus yang menembak tewas siapa saja orang bertato yang ‘diduga’ preman. Ini adalah zaman penegakan keadilan dengan hukum sebagai instrumennya, bukan penegakan hukum dengan mengabaikan keadilan, juga bukan penegakan senjata dengan mengabaikan perikemanusiaan. Tindakan pembunuhan semacam itu hampir tak ada bedanya dengan tindakan teroris, justru karena kita adalah bukan teroris maka kita harus bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, di dalam koridor. Sebuah koreksi bersama di dunia hukum kita.
Berikut kutipan dari pasal 6 dan 7 Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Si terduga itu kira-kira akan dikenakan pasal yang mana jika ia tertangkap hidup?
Untuk lebih jelas perbedaannya, maka lihat tabel berikut:
Pasal 6 |
Pasal 7 |
Setiap orang |
Setiap orang |
yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan |
yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan |
menimbulkan |
bermaksud untuk |
suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, |
suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, |
atau mengakibatkan |
atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional |
dipidana dengan pidana mati |
dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup |